Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017. Jumlah itu berdasarkan bukti yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Jumlah Rp 49 miliar itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang hanya sejumlah Rp 6 miliar.
“Saat ini, penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” ungkap Basaria.
Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Diduga keduanya menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu jabatannya periode 2016-2021.
Tak hanya kasus gratifikasi, Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
Terkait kasus itu, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Zumi diduga meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD. Selain itu, Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37480/Zumi-Zola-Terima-Gratifikasi-Rp49-Miliar-Dalam-Setahun/