Take a fresh look at your lifestyle.

Wartawan Wajib Jaga Independensi dalam Pilkada, Pileg, dan Pipres

0
Wartawan Wajib Jaga Independensi dalam Pilkada, Pileg, dan Pipres

Dari kiri: Ilham Bintang bersama Ilham Habibie.

Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang menyatakan pengurus organisasi wartawan atau wartawan yang terlibat menjadi tim sukses calon yang berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2018 dan 2019 harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan.

Ia menegaskan dalam PD/PRT PWI ada pasal yang melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial kalau ada pengurus yang maju otomatis sudah sama dengan merangkap jabatan di parpol. Harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.

“Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” kata Ilham dalam siaran pers ke redaksi di Jakarta, Minggu (21/1).

Ilham mengatakan DK PWI telah membentuk satu tim mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. “DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data-data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim,” kata dia.

DK-PWI juga mengingatkan seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik, memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya,” tandas Ilham.

Pada prinsipnya, lanjut Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, itu lebih tinggi dari aturan hukum apalagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI,” pungkasnya.

Soal aturan AD/ART PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di kepengurusan parpol, Ilham mengatakan ia ikut merumuskan. Substansi larangan itu mencegah pengurus menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan parpol.

“Saya ikut merumuskan itu zaman chaos, ketika PWI hadapi persoalan yang amat berat terkait keterkaitannya dengan kekuasaan Orde Baru,” kata Ilham Bintang.

Dalam sistem demokrasi kita calon yang mau maju pilkada harus melalui parpol. Orang yang diusung parpol, jelas lebih dari pengurus posisinya karena harus memperjuangkan kepentingan parpol. Dalam bahasa Megawati, Jokowi itu petugas parpol.

TAGS : Wartawan PWI Ilham Bintang

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28123/Wartawan-Wajib-Jaga-Independensi-dalam-Pilkada-Pileg-dan-Pipres/

Leave A Reply

Your email address will not be published.