Mantan Wakil Presiden Boerdiono
Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI Boediono, mengaku dicecar sejumlah pertanyaan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Salah satunya seputar jabatannya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hal itu dikatakan Boediono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017). Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Aryad Temenggung.
“Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait Menteri Keuangan,” ucap Boediono yang dikawal sejumlah ajudan.
Boediono enggan menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Kalau substantinya, saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia yang mengenakan kemeja batik itu.
Tak puas, awak media kembali mengkonfirmasi Boediono yang diperiksa sekitar enam jam. Namun, dorong-dorongan tak terelakan saat sejumlah ajudan berupaya mengeluarkan Boediono dari kerumunan awak media.
“Cari sesuap nasi seperti ini ya,” tandas Boediono sebelum bertolak dari markas lembaga antikorupsi.
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
Syafruddin sebelumnya mengungkapka bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo tak membantah jika pihaknya membutuhkan keterangan dari Boediono terkait jabatannya selaku Menkeu saat SKL BLBI untuk BDN itu diterbitkan. “Saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu (Menteri Keuangan), saat peristiwa itu terjadi. Kasus pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terpisah.
KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut. Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syafruddin telah ditahan di Rutan KPK.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin