Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan
Jakarta – Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 16.438.612.628 dan 181.437 dollar Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, harta tak bergerak Eddy senilai Rp 11,9 miliar.
Hal itu diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eddy pada tahun 2015 yang dilansir dari laman situs acch.kpk.go.id, Senin (18/9/2017).
Dari harta tidak bergerak itu, Eddy tercatat memiliki 27 aset berupa tanah dan bangunan di Kota Batu dan Kota Malang di Jawa Timur.
Selain itu, Eddy juga memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Yogyakarta, Jawa Tengah dan tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Selatan. Eddy juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 3,8 miliar. Harta itu terdiri dari 15 unit kendaraan. Di dua unit Toyota Alphard.
Tak hanya itu, Eddy juga tercatat memiliki harta berupa logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian surat-surat berharga senilai Rp 989 juta, giro dan setara kas senilai Rp 2,1 miliar. Dalam LHKPN itu, Eddy juga tercatat memiliki piutang senilai Rp 1,4 miliar.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy diduga menerima suap dengan total Rp 500 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 juta digunakan untuk membayar pembelian satu unit Toyota Alphard.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Batu, Malang pada Sabtu (16/9/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Uang Rp 200 juta itu disita di rumah dinas Wali Kota Batu.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.
Eddy Rumpoko diketahui tidak hadir saat seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Timur mendapat pengarahan dari KPK pada Juli 2017 lalu. Eddy juga tidak ikut menandatangani komitmen bersama antikorupsi dalam kegiatan tersebut.
Dikatakan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, program secara terintegrasi di Jawa Timur itu menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi KPK, khususnya membangun sistem pengendalian gratifikasi di Jatim.
Penandatanganan komitmen tersebut menyangkut perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, penganggaran, dan pelayanan terpadu satu pintu. Kemudian, perbaikan penghasilan, pengendalian gratifikasi, kepatuhan pelaporan harta kekayaan dan penguatan aparat pengawas internal. Dari sekian banyak bupati dan wali kota di Jawa Timur, Eddy Rumpoko adalah salah satu yang tidak hadir.
TAGS : Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21977/Wali-Kota-Batu-Punya-29-Aset-Tanah-dan-Bangunan/