Take a fresh look at your lifestyle.

Wakil Ketua DPR dari PDIP Mangkir dari Pemeriksaan KPK

0
Wakil Ketua DPR dari PDIP Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta – Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Utut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Utut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan dikarenakan ada agenda yang sebelumnya sudah terjadwal.



“Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/9).

Untuk itu, kata Febri, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anak buah Megawati Soekarnoputri itu. “Akan dijadwalkan ulang,” katanya.

Dalam kasus ini, selain Tasdi KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Pemberian suap terhadap Tasdi dan Hadi oleh Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga bagian dari komitmen fee sebesar Rp500 juta dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Pembangunan Purbalingga Islamic Center tersebut merupakan proyek multi years yang dikerjakan sejak 2017 hingga 2019 senilai total Rp99 miliar. Diduga pemberian uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp500 juta.

TAGS : KPK PDIP Utut Adianto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40661/Wakil-Ketua-DPR-dari-PDIP-Mangkir-dari-Pemeriksaan-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.