Take a fresh look at your lifestyle.

Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018

0
Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Jakarta – Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan suap dalam rentan waktu Januari hingga Agustus 2017 itu terkait terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Uang suap tersebut diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza dikabarkan akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

“Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain, Amir Mirza sebelumnya diketahui merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh. Basaria menyayangkan uang dugaan suap yang “ditimbun” itu untuk kepentingan maju Pilkada.

Kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini diharapkan menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. Lembaga antikorupsi mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018.

“Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas Basaria.

BACA JUGA  Jokowi Bahas Densus Tipikor Polri Pekan Depan

TAGS : Amir Mirza Siti Mashita KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21010/Waduh-Suap-Wali-Kota-Tegal-untuk-Maju-Pilkada-2018/

Leave A Reply

Your email address will not be published.