Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan ada sebanyak 36 yang ditetapkan tersangka tanpa memliki bukti awalan yang cukup.
Hal itu disampaikan Ruki dalam sebuah pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono.
Kata Romli, saat itu Ruki menyampaikan ke 36 tersangka itu harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini,” ungkap Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Padahal, kata Romli, saat itu semangat pembentukan KPK karena tugas Polri dan Kejaksaan Agung dianggap kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi.
“Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu,” kata salah satu pihak yang turut terlibat dalam pembentukan UU tentang KPK.
Untuk itu, Romli menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.
Romli menegaskan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. “Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri,” tegasnya.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18678/Waduh-KPK-Tetapkan-36-Tersangka-Tanpa-Bukti/