Terdakwa Setya Novanto saat hadir pembacaan vonis kasus E-KTP
Jakarta – Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto pasrah atas putusan atau vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua DPR ini menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
“Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT,” ucap Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya.
“Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti,” tutur Maqdir.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim sedang membacakan surat putusan. Tak tampak kehadiran pejabat dan kolega Novanto sesama politisi. Hanya tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor dan kerabat serta keluarga.
Persidangan Novanto kali tampak dikawal ketat petugas kepolisian. Sekitar 140 personil kepolisian gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Novanto. Mereka ditempatkan di beberapa titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Novanto sebelumnya dituntut oleh jaksa KPKdengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 3 tahun.
Jaksa KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC).
Dalam tuntutanya, Jaksa KPK meyakini Novanto bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu. Perbuatan Novanto dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33107/Vonis-Hakim-Setnov-Serahkan-Kepada-Allah-SWT/