Vonis Hakim Cepi Batalkan Tersangka Novanto Seperti Langkah Kuda Catur
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi sudah jauh-jauh hari memprediksi gugatan Praperadilan Setya Novanto/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Setya Novanto akan dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.
Sebab, ditenggarai langkah dan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR itu sangat kental tendensi politiknya.
“Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar,” ucap Adhie M Massardi, Minggu (1/10/2017).
Adhie pun menilai tepat vonis yang dijatuhkan hakim Cepi Iskandar terhadap praperadilan Ketum Partai Golkar tersebut. Adhie menilai keputusan berani hakim Cepi Iskandar itu seperti langkah kuda dalam dunia catur.
“Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK,” terang dia.
Dikatakan Adhie, dirinya membaca KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Setya Novanto/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Setya Novanto pada 9 April 2017 lalu. Dimana pecegahan ini seakan menjadi “jurus andalan” KPK untuk mengunci gerak mangsa lantaran publik akan mengepungnya dengan “trial by the opinion”.
“Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan,” tutur dia.
“Lihat saja, setelah Setnov dicekal, ada tokoh politik dan orang-orangnya yang hiruk-pikuk di ranah publik minta Setnov mundur dari Ketua DPR RI dan dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Kalau di-track di internet, mereka juga yang berteriak hal yang sama saat Setnov diinsinuasi mengatasnamakan Presiden (Joko Widodo) dalam episode `papa minta saham` yang heboh itu,” ditambahkan Adhie.
Lebih lanjut dikatakan Adhie, saat opini publik secara meyakinkan “memvonis” Setnov bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Padahal, kata Adhie, yang ditersangkakan KPK tak menjamin orang tersebut bersalah, sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana. Misalnya, kata Adhie, Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang dibebaskan di praperadilan lantaran ditenggarai lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.
“Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setnov, sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya,” tutur Adhie.
Dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, kata Adhie mencurigai, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan. Kericuhan itu mengarah agar Novanto terpental dari kursi Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar.
“Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. Kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani bawa Setnov ke panggung pengadilan Tipikor. Jadi kalau dinalar, pembatalan status tersangka oleh PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana, dan menghentikan manuver politik yang gunakan KPK sebagai instrumen untuk membuldoser lawan,” tandas Adhie.
TAGS : Setya Novanto DPR Setya Novanto e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin