Take a fresh look at your lifestyle.

UU SDA untuk Kepentingan Rakyat Indonesia

0
UU SDA untuk Kepentingan Rakyat Indonesia

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA ini .Hal itu penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya.

“Undang-undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumberdaya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.



Pemerintah memutuskan bahwa sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Hal itu dipastikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Kemarin kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM. Kalau industri di luar itu tidak dikelola BUMN/BUMD,” katanya.

Sementara itu, masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Jika tidak, itu akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bias mewujudkan 100% akses air bersih aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga Negara untuk bias mendapatkan air bersih yang layak,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) JimlyAsshiddiqie.

Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi social dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.

“Seharusnya Negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindunganu saha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampuraduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi social dan fungsi ekonomi,” ucapnya.

Danang menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Pertama, ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagidunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10 persen dari laba usaha.

Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.

Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban Negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban Negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalamPasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.

Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari PenjelasanPasal 63 huruf f.

Keempat, pengusahamenilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bias disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) danPasal 49 ayat (3) RUU.

TAGS : Jimly MK RUU SDA

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42060/UU-SDA-untuk-Kepentingan-Rakyat-Indonesia/

Leave A Reply

Your email address will not be published.