Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan UU Desa
Jakarta – Tiga tahun pelaksaan Undang-Undang (UU) Desa berjalan. Namun desa masih dipandang sebagai ruang hidup sementara. Bukannya ruang hidup dengan corak kehidupan pedesaan yang punya logika reproduksi dan regenerasinya sendiri.
“Posisi desa yang dipandang sebagai subsistem kota yang statusnya hanyalah ruang hidup sementara, UU Desa menjadi UU yang tanpa nyawa,” jelas Prasetyohadi dalam keterangan pers ke redaksi, Kamis (25/1).
Gaya pemikiran tersebut dinilai sebagai ajang masuknya ekspansi modal di berbagai bidang kehidupan, khususnya terkait sumber-sumber agraria. Dampak pola pikir tersebut berujung pada perusakan ekosistem.
Antara 1970-2012, 1/3 luasan daratan Pulau Kalimantan yang sebelumnya didominasi sistem kehidupan hutan tropis dinyatakan rusak parah. Pemandangan ini terjadi hampir terjadi pulau-pulau di Indonesia. Desa desa sudah penuh dengan ijin investasi pertambangan, perkebunan sawit, property, dan ijin eksploitasi lainnya.
“Memang ada peluang-peluang positif dalam UU Desa, namun peluang-peluang positif sangatlah sulit diwujudkan karena kewenangan yang diberikan desa jauh lebih kecil dari kekuasaan oligarkhi ekonomi-politik di luar desa,” ujar Prasetyohadi
Prasetyohadi mengatakan, UU Desa yang nyaris tanpa nyawa dilatari kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang condong memperlemah dan bahkan mengabaikan demokrasi dan partisipasi desa dan masyarakatnya.
Praktik-praktik pelemahan dan pengabaian demokrasi dan partisipasi ini tampak, di antaranya kuatnya intervensi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan dan bahkan memaksakan program pembangunan, diabaikannya program-program pemberdayaan masyarakat dan program program yang memperkuat karakter kebudayaan dan kehidupan kolektif masyarakat desa, pelemahan dan pereduksian pendampingan terhadap desa, diabaikannya dimensi sosialekologis, dan lainnya.
TAGS : UU Desa Prasetyohadi Kemendesa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28316/UU-Desa-Nyaris-Tanpa-Nyawa/