Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang oleh KPK diduga memanipulasi data kesehatan Setya Novanto
Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjalani pemeriksaan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Apakah Bimanesh bakal mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan? Informasi yang beredar, Bimanesh bakal dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dikonfirmasi kabar tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum merespon.
Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Namun, hingga sore ini `batang hidung` Bimanesh belum juga nampak di markas lembaga antikorupsi.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyatakan, kliennya tidak akan hadir pada pemeriksaan ini. Melalui tim kuasa hukum, Fredrich meminta pemeriksaan ditunda hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Lantaran telah melayangkan surat atas ketidakhadiran dengan alasan tersebut, Tim kuasa hukum meyakini KPK tak akan menjemput paksa Fredrich. Terlebih, klaim tim kuasa hukum, Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.
Pihak KPK sendiri masih menunggu itikad baik pengacara Fredrich untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Jumat sore. Terlebih, pihak lembaga antikorupsi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27708/Usai-Diperiksa-Dokter-Bimanesh-Ditahan-KPK/