Urunan Uang Suap Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes
Ruang Biro Keuangan Kemendesa, PDT dan Transmigrasi saat disegel KPK karena diduga terjadi suap opini anggaran kepada BPK
Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis mengakui ikut mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor BPK. Uang itu diduga terkait pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh auditor BPK.
Hal itu diakui Mukhlis saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017). Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengonfirmasi salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) Mukhlis.
Mukhlis dalam BAP-nya menjelaskan, jika dirinya sempat melaporkan kepada Direktur Jenderal PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Menurut Mukhlis, Ahmad Erani saat itu hanya diam dan kemudian mengatakan “ya sudahlah”.
“Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui oleh Dirjen, tidak cuma para sekretaris,” ungkap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.
Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dalam surat dakwaan disebut menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Jarot Budi Prabowo.
Jarot pada tahap pertama mengumpulkan Rp 200 juta dari delapan unit kerja eselon I di Kemendes. Salah satunya dari Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 juta.
Untuk diketahui, Ahmad Erani Yustika diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendes dan PDTT. Ahmad Erani menggantikan Sugito yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menyuap auditor BPK.
TAGS : Kemendesa BPK Sugito WTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23649/Urunan-Uang-Suap-Auditor-BPK-Diketahui-Dirjen-Kemendes/