Mahkama Agung Irak Setuju hitung ulang hasil pemilu (Foto: AFP)
Irak – Mahkamah Agung (MA) Irak memutuskan menghitung ulang secara manual hasil pemilihan pada 12 Mei yang menghasilkan kemenangan mengejutkan bagi pemimpin Syiah, Muqtada al-Sadr.
“Pengadilan mengemukakan pada Kamis bahwa keputusan parlemen menghitung secara manual hasil pemilu tidak melanggar konstitusi,” kata presiden pengadilan Medhat al-Mahmud pada konferensi pers Kamis (21/6).
Sebanyak 328 kursi yang memilih-Sadr mendukung penghitungan ulang manual dari total 11 juta surat suara setelah diduga ada ketidakberesan dalam sistem pemungutan suara elektronik. Anggota parlemen juga memecat sembilan anggota komisi pemilihan umum dan menggantikannya dengan hakim.
Pengadilan mengatakan, pembatalan pemberian hak suara untuk orang-orang yang terlantar di dalam negeri (IDP) dan suara di luar negeri akan menjadi tidak konstitusional. Oleh karena itu, pemungutan suara ini akan diperhitungkan terhadap hasil pemilihan akhir kecuali jika bukti penipuan diajukan.
Keputusan menghitung ulang hasil pemiluh tersebut tentu dapat melemahkan Sadr, musuh lama Amerika Serikat yang juga menentang pengaruh Iran di Irak dan yang bloknya memenangkan jumlah kursi terbanyak dalam pemilihan.
Pemimpin Syiah itu sudah memperkuat posisi parlemennya sejak pemungutan suara dengan membentuk aliansi dengan dua daftar lainnya. Bloknya yang kuat memberikan Sadr sekitar 100 kursi, tetapi gagal mencapai 165 kursi yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan.
TAGS : Syiah Muqtada al-Sadr Irak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36500/Ulama-Syiah-Menang-MA-Irak-Mintan-Hitung-Manual-Hasil-Pemilu/