Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 mempertegas fungsi dan wewenang DPD RI dalam membahas legislasi dan penyusunan anggaran.
Demikian disampaikan Ketua DPR Oesman Sapta Odang (OSO), dalam kuliah umum bertajuk “Tugas Pokok dan Wewenang DPD dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi, Pertimbangan dan Pengawasan” di Universitas Negeri Padang, Jumat (7/7).
Menurut OSO, putusan MK tersebut menegaskan kembali fungsi dan wewenang DPD dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“Dalam pembahasan RUU tersebut DPD diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden. Kemudian, putusan MK juga memutuskan DPD memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan,” kata OSO.
Dari sisi legislasi, OSO menjelaskan, sejak 2004 sampai dengan sekarang DPD telah menghasilkan 543 keputusan yang terdiri dari, 59 RUU usul inisiatif, 253 Pandangan, Pendapat danPertimbangan, 158 hasil Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan 62 Pertimbangan terkait anggaran dan lima rekomendasi.
“Salah satu karya monumental DPD RI adalah lahirnya Undang-undang Kelautan yang merupakan RUU usul inisiatif DPD dan menjadi acuan Program Poros Maritim,” terangnya.
“Saat ini DPD RI juga telah mengajukan RUU Wawasan Nusantara untuk memperkuat pelaksanaan agenda Poros Maritim tersebut,” tambah Ketua Umum Partai Hanura itu.
Diketahui, DPD RI lahir melalui perubahan ketiga UUD 1945 dalam rangka memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awal pembentukannya, beberapa tantangan yang dihadapi DPD antara lain adalah kewenangannya yang dianggap masih jauh dari memadai sebagai kamar kedua dalam sebuah parlemen.
Serta belum adanya aturan yang jelas mengenai keharusan bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh usulan DPD RI baik itu berupa usulan RUU dan pandangan atau pendapat.
TAGS : Info DPD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18487/Tugas-Pokok-dan-Wewenang-DPD-RI-Melaksanakan-Fungsi-Legislasi/