Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu, dibantah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto. Dia dianggap bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi KTP-e.
“Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Dan itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan,” kata Febri.
Menurut Febri, jika Fredrich menuduh bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah.
“Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh Hakim juga,” ungkap Febri.
Febri menyatakan bahwa seharusnya Fredrich fokus pada substansi perkara agar proses persidangan dapat berjalan baik. “Jadi, mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan ini berjalan secara lebih baik, hak-hak terdakwa juga dihormati tetapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai,” tuturnya.
Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Febri pun mengingatkan bahwa Pasal 21 tersebut ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara sehingga diharapkan dapat kooperatif mengikuti proses persidangan.
“KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan,” kata Febri.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30057/Tuduhan-Tersanga-Fredrich-Dianggap-KPK-Mengada-ada/