Trump Cabut Izin Tinggal Imigran Haiti di Amerika
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto: Reuters)
Jakarta – Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) pada Senin (20/11) waktu setempat bahwa mereka akan mengakhiri sebuah program imigrasi yang memungkinkan ribuan warga Haiti tinggal di Amerika Serikat setelah Haiti dilanda gempa bumi pada tahun 2010 silam.
Lebih dari 50.000 warga Haiti tinggal di Amerika Serikat berdasarkan penunjukan Status Protected Temporary, yang memberikan status imigrasi legal kepada orang-orang dari negara-negara yang terkena dampak bencana alam (TPS). Puluhan ribu warga Haiti menerima status ini setelah gempa 2010 di negara kepulauan yang menewaskan lebih dari 200.000 orang tersebut.
DHS menyatakan bahwa orang-orang tersebut sekarang hanya akan memiliki sampai 22 Juli 2019 berstatus imigrasi legal, kemudian akan dikembalikan ke Haiti.
“Keputusan untuk menghentikan TPS untuk Haiti dilakukan setelah meninjau kembali kondisi di asli negara tersebut berdasarkan aturan undang-undang,” kata DHS dalam pengumuman tersebut dilansir UPI.
“Berdasarkan semua informasi yang ada, termasuk rekomendasi yang diterima sebagai bagian dari proses konsultasi antardepartemen, Pejabat Pelaksana Elaine Duke menetapkan bahwa kondisi yang disebabkan oleh gempa 2010 tidak ada lagi. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang yang berlaku, TPS saat ini harus dihentikan.”
Namun keputusan menuai kritikan, lantaran Haiti dinilai masih belum pulih dari gempa 2010 dan belum dapat menyerap banyak orang.
“Ini akan menjadi bencana bagi 58.000 keluarga di AS dan sebuah bencana bagi Haiti. Jelas mereka tidak membuat keputusan berdasarkan fakta di lapangan, melainkan politik,” Marleine Bastien, seorang aktivis Haiti Selatan Florida, mengatakan kepada Miami Bentara. “Ini murni tidak bisa diterima.”
Kedua senator, Bill Nelson dan Marco Rubio dari Florida, di mana sejumlah besar imigran Haiti tinggal, telah mendukung perluasan status TPS.
“Tidak ada alasan untuk mengirim 60.000 orang Haiti kembali ke sebuah negara yang tidak dapat menyediakan kehidupan bagi mereka,” kata senator Bill Nelson. “Keputusan hari ini oleh DHS tidak masuk akal, dan saya sangat mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali. Kami memerlukan solusi legislatif permanen.”
Sementara Senator Marco Rubio mendesak pemerintah Trump untuk memperpanjang TPS untuk warga Haiti.
“Jika TPS tidak diperpanjang, warga Haiti yang dikirim ke rumah akan menghadapi kondisi yang mengerikan, termasuk kurangnya perumahan, layanan kesehatan yang tidak memadai dan prospek pekerjaan yang rendah,” tulisnya. “Gagal memperbarui penetapan TPS akan melemahkan ekonomi Haiti dan menghalangi kemampuannya untuk pulih sepenuhnya dan memperbaiki keamanannya.”
Pengumuman pada Senin menandai kedua kalinya administrasi Trump mengumumkan diakhirinya status TPS untuk orang-orang dari negara tertentu. Pada tanggal 6 November DHS mengumumkan diakhirinya TPS untuk orang Nikaragua yang menerima status itu setelah Badai Mitch menghancurkan negara tersebut pada tahun 1999. Status imigrasi telah diperpanjang beberapa kali oleh Presiden George W.Bush dan Presiden Barack Obama.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25102/Trump-Cabut-Izin-Tinggal-Imigran-Haiti-di-Amerika/