Trik Auditor BPK Ali Sadli Beli Mobil dan Tanah
Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK Ali Sadli didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK itu didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 10.519.836.000 dan USD 80.000.
“Yakni, membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp 10.519.836.000 dan USD 80.000 atau sekitar jumlah itu dan untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10).
Diungkapkan Jaksa Fikri lagi, “dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.”
Menurut Jaksa upaya penyamaran atau penyembunyian asal usul harta kekayaan Ali Sadli dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017. Dari jumlah uang tersebut Rohmadi menggunakannya untuk pembelian beberapa bidang tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Di antara uang-uang tadi, digunakan Ali untuk membeli tanah dan rumah seluas 240 m2 di Kebayoran Sympony Blok J/03 Bintaro Jaya, Sektor VII, Tangerang Selatan. Rumah yang dibeli Rochmadi itu seharga Rp 3,85 miliar itu kemudian diatasnamakan istrinya, Wuryanti Yustianti. Aset tersebut dibayarkan enam tahap oleh Ali Sadli melalui Wuryanti ke Darius Riyadi Santoso.
Selain itu tanah seluas 258 m2, yang lokasinya masih di Kompleks Kebayoran Sympony. Tanah yang dibeli dengan harga Rp 3.997.000.000 itu juga diatasnamakan istri Ali Sadli.
Tak hanya itu, Ali juga membelikan sejumlah kendaraan. Yakni, Mobil Mercedez Benz Type C 250 AT warna putih. Mobil yang dibeli dengan harga Rp 879.000.000 itu juga diatasnamakan istri Ali Sadli.
Selain itu Ali Sadli juga membeli Mecedes Benz Type A 45 AMG AT, Fortuner VRZ 2016, Jeep Wrangler Rubicon 4 Door tahun 2014, mobil Honda CR-V, Toyota Alphard Vellfire, mobil BMW Premium Selection M2 Coupe, dan Honda All New Oddyssey RC17-E 2.4 CVT Prestige.
Ali Sadli juga membayarkan sewa apartemen untuk satu orang kerabatnya, dan keperluan lain atas nama Dwi Futhiayuni senilai Rp 200 juta.
“Dan biaya umroh sebesar Rp 40 juta. Terdakwa juga membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta,” tutur jaksa KPK.
Atas sangkaan tersebut, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Bahwa seluruh harta atau sekitar jumlah itu, digunakan terdakwa (Ali) untuk membelanjakan atau membayarkan tanah beserta bangunan dan kendaraan bermotor, tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa,” ungkap Jaksa.
Selain pencucian uang, Ali Sadli didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dollar Amerika Serikat, serta mobil Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio. Ali menerima uang dan barang itu dari sejumlah pihak selama kurun waktu 2014 hingga 2017.
Ali Sadli juga didwak turut menerima suap sebesar Rp 40 juta terkait upaya memuluskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggatan 2016. Uang suap tersebut diperoleh dari Irjen Kemendes PDTT, Sugito, dan Kabag TU Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Atas sangkaan suap itu, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : Suap Anggaran BPK Ali Sadli
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23431/Trik-Auditor-BPK-Ali-Sadli-Beli-Mobil-dan-Tanah/