Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar
Jakarta – Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden telah dibatalkan oleh MK pada 2006 yang lalu.
“Yang dibatalkan bukan hanya soal pasal penyebaran kebencian, tapi juga pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP. Menurut saya MK kan otoritas peradilan tertinggi yang menilai produk legislasi. Kita ikut MK sajalah,” kata Cak Imin.
Dikaitkan dengan kondisi saat ini, Panglima Santri itu mengatakan, Presiden Jokowi bukan sosok yang anti kritik. Ia mencontohkan, sejumlah kebijakan yang dianulir Jokowi karena kritik publik.
“Coba lihat, banyak rencana yang sudah dibuat oleh menteri-menterinya, justru diveto oleh presiden setelah dikritik publik. Contohnya putusan Mendikbud soal full day school, putusan Menhub soal pelarangan gojek. Artinya presiden mendengarkan kritik. Gak benar kalau anti kritik,” terangnya.
Menurutnya, untuk melindungi kewibawaan presiden sudah ada regulasi yang mengatur. Misalnya, UU ITE dan SK Kapolri tentang Hate Speech yang saat ini sudah berjalan. Selain itu, juga ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP.
“Belum lagi Perppu Ormas. Mungkin ada lainnya yang bisa kita inventarisir bersama. Sehingga kewibawaan Presiden terjaga namun hak untuk mengemukakan pendapat tetap dilindungi,” jelas mantan Menakertrans itu.
“Saya pernah jadi aktivis. Jadi paham bahwa kebebasan berpendapat itu prinsip. Tapi ingat, jangan menghina dan menyerang personal. Kritik substansinya saja. Rugi sendiri nanti, ditangkap anak buahnya Pak Tito,” tegas calon wakil presiden itu.
TAGS : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi Cak Imin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin