Tolak Investigasi Pansus Angket DPR, KPK Salah Fatal
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi negara dalam hal ini KPK untuk menolak panggilan atas penyelidikan Pansus Angket DPR.
“Kalau ada lembaga yang menolak investigasi Pansus Angket DPR karena ada urusan lain atau menganggap akan adanya intervensi, sesungguhnya ini kesalahan fatal dalam pemikiran ketatanegaraan,” kata Fahri.
Hal itu menanggapi penolakan KPK untuk menghadiri panggilan rapat dengar pendapat bersama Pansus Angket DPR terhadap KPK. Dimana, KPK menolak hadir karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keabsahan Pansus Angket DPR.
Lantas, Fahri mencontohkan, dalam Pansus Angket Bank Century dulu, justru aparat kepolisian menghentikan pengusutan terhadap kasus Century karena DPR sebagai pemilik hak penyelidikan tertinggi telah masuk.
“Seharusnya itulah yang dilakukan KPK. Bukan malah dibalik. Seolah penyelidikan KPK adalah yang tertinggi,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22380/Tolak-Investigasi-Pansus-Angket-DPR-KPK-Salah-Fatal/