Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Setelah pimpinan Pansus RUU Terorisme menyampaikan penjelasan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
“Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?” tanya Agus saat memimpin sidang.
“Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disahkan jadi UU,” lanjut Agus.
“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU. Syafii menjelaskan, Pansus RUU Terorisme telah menuntaskan seluruh pembahasan baik bersama pemerintah maupun sejumlah elemen masyarakat.
“Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR,” terang Syafii.
TAGS : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35100/Tok-RUU-Terorisme-Resmi-jadi-UU/