Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak
Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung divonis 15 tahun penjara, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Jumat (5/10).
Pria berusia 76 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penggelapan. Pengadilan menjatuhi denda sebesar US$11,5 juta kepada Lee.
“Dengan segala pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari,” kata hakim saat membaca putusan vonis.
Namun saat pembacaan putusan tersebut, Lee tidak hadir di persidangan. Konon, alasannya karena terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat.
Dilansir dari AFP, pada April lalu Lee menghadapi 16 tuduhan, termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menemukan Lee merupakan pemilik de facto DAS, perusahaan suku cadang mobil yang diklaim milik saudara laki-lakinya, yang digunakan Lee untuk menggelapkan dana sebesar 24 miliar won.
Lee juga dinyatakan bersalah setelah menerima enam miliar won dari Samsung Electronics, sebagai imbalan pengampunan presiden untuk Lee Ku-hee, yang dipenjara karena penggelapan pajak.
“Samsung dan Lee membantah melakukan kesalahan,” tulis AFP.
TAGS : Korea Selatan Lee Myung Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41790/Tok-Mantan-Presiden-Korsel-Divonis-15-Tahun-Penjara/