Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta – Rapat Paripurna DPR kompak menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI yang memilih satu ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022, menggantikan tujuh pimpinan pertama OJK.
“Setuju,” ujar peserta sidang paripurna saat menjawab pertanyaan pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil uji kelayakan, struktur pimpinan OJK terdiri dari Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan enam anggota yakni Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara.
Sebelumnya, Taufik menyebutkan bahwa Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian uji kelayakan yang dimulai dengan meminta masukan dari masyarakat, industri, pakar, KPK, PPATK dan juga Panitia Seleksi DK OJK yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna DPR, selanjutnya tujuh nama DK OJK Periode 2017-2022 akan dilantik oleh Mahkamah Agung pada 21 Juli 2017.
Wimboh berjanji akan meningkatkan sumbangan OJK dan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
Menurutnya, OJK tidak boleh hanya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun juga harus berusaha keras untu mengurangi jumlah masyarakat miskin dan menggerakkan pembangunan di daerah.
“Harus stabil tapi juga harus memberikan stimulus untuk orang bekerja dengan mengurangi rakyat miskin, pembangunan ekonomi itu harus. Jadi sangat sempit jika hanya menstabilkan sektor keuangan,” ujarnya.
TAGS : pemilihan OJK baru paripurna DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18442/Tok-DPR-Setujui-Tujuh-Pimpinan-Baru-OJK/