Suasana di pusat pembelanjaan Hong Kong
Beijing – Hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bersalah mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Demikian informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong. Dikabarkannya, vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun. Yang membuat meringankan, terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya.
KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus yang menimpa TKI berusia 29 tahun itu.
Pada bulan Desember 2017, pekerja migran perempuan berinisial YK itu mengunggah foto anak majikannya yang sedang mandi.
Foto yang diunggah di akun Facebooknya itu menjadi viral sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan iseng terdakwa kepada pihak berwajib di Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengimbau agar semua WNI di kota itu untuk berhati-hati dan selektif apabila akan mengunggah foto, video, atau pernyataan dalam sosial media sehingga nantinya tidak tersangkut dengan masalah hukum. (Ant)
TAGS : Tenaga Kerja Indonesia TKI Hong Kong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32568/TKI-Hong-Kong-Divonis-Penjara-Tiga-Bulan/