Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Tiga tersangka kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan terhadap ketiganya.
Ketiga tersangka itu yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo (PN), dan dua wakilnya yakni Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF). Hari ini, Rabu (13/9/2017), penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tiga tersangka di kasus Mojokerto, yaitu: ABF, UF dan PNO,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kata Febri, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya pada hari ini untuk kepentingan persidangan.
Rencananya ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN Tipikor Surabaya,” ujar Febri.
Selain tiga tersangka itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. Namun, kasus yang menjerat Wiwiet masih dalam proses penyidikan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokero sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya, Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yakni Purnomo, Umar faruq dan Abdullah Fanani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
TAGS : Suap Anggaran Mojekerto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21713/Tiga-Pimpinan-DPRD-Mojokerto-Segera-Sidang-Tipikor/