Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Miryam Haryani bersikukuh tak terima disebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di pengadilan. Karena itu, dia merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
“Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Saya tidak pernah memberi keterangan yang tidak benar sesuai Pasal 22 itu,” kata Miryam seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam mengklaim keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan keterangan yang sebenarnya.
Sementara, lanjut Miryam, yang jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya tak benar. Ia mengklaim hal itu lantaran merasa tertekan dan dan dipengaruhi oleh penyidik KPK saat memberikan keterangan melalui BAP.
“Proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel,” tutur Miryam.
Miryam juga menolak adanya para anggota DPR yang diduga menekan dirinya untuk tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan. “Kalau tekanan dari nama-nama (anggota DPR) itu misalnya, kenapa saya tidak diberikan perlindungan, kok di diamkan saya, saya bertanya lho,” kata dia.
Merasa keberatan dengan dakwaan jaksa KPK, Miryam meminta perlindungan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Dia berencana melayangkan surat keberatan dan aduan ke Pansus Hak Angket.
“Saya keberatan itu, saya sudah kirim keberatan ini pengaduan ke Hak Angket,” ungkap dia.
Menurut Miryam, dirinya siap untuk diperlihatkan rekaman video dirinya saat proses penyidikan. Miryam juga menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan perkara yang menderanya.
“Silakan saja, itu data yang mereka peroleh, bagus. Mungkin orang tertekan di video dan fiksi berbeda. Ada orang marah, tapi diam, kan orang tertekan enggak bisa dilihat di video,” tandas Miryam.
Sebelumnya, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Jaksa menilai Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : E-KTP KPK Miryam Haryani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18751/Tersangka-Miryam-Tak-Terima-Didakwa-Beri-Keterangan-Palsu/