Take a fresh look at your lifestyle.

Tersangka Marianus Punya Harta Rp 33,7 Miliar

0
Tersangka Marianus Punya Harta Rp 33,7 Miliar

Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae

Jakarta – Bupati Ngada, Marianus Sae tercatat memiliki harta sekitar Rp 33.776.400.000. Harta itu sebagaimana yang dilaporkan Marianus Sae kepada KPK pada 2015 atau saat akan kembali bertarung dalam Pilkada Ngada tahun 2015.

Sebagaimana diakses dari laman acch.kpk.go.di, Senin (12/2/2018), harta kekayaan Marianus senilai Rp 33,7 miliar itu terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Bupati Ngada dua periode dan bakal calon Gubernur NTT itu tercatat senilai 5.350.000.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.‎ Diantaranya di Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 1.045 meter persegi, 1.515 meter persegi, serta 1.027 meter persegi.

Sementara harta bergerak Marianus berupa alat transportasi senilai Rp 935.700.000. Marianus tercatat memiliki empat motor dan lima mobil, yakni merk Suzuki, Ford, Mitsubishi COLT dan Toyota serta Toyota Fortuner.

Marianus juga tercatat memiliki harta senilai Rp 15.670.000.000 di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, dan pertambangan, serta usaha lainnya. Dari peternakan, Marianus tercatat memiliki 120 ekor sapi dan empat ekor kuda. Sementara dari bidang perkebunan dan kehutanan, Marianus memiliki kebub jagung, perhutanan pohon jati serta pohon mahoni.

Untuk harta berupa surat berharga Marianus senilai Rp 10.500.000.000. Kemudian giro dan setara kas lainnya senilai Rp 60.700.000. Marianus mengklaim tak memiliki utang. Namun, dia tercatat memiliki piutang senilai Rp 1.260.000.000.

Jumlah harta milik Marianus itu meningkat tiga kali lipat dibanding LHKPN sebelumnya yang dilaporkan kepada KPK pada 2010 atau saat akan bertarung di Pilkada Ngada untuk pertama kalinya. Marianus saat itu mengklaim hanya memiliki harta senilai Rp 11.238.040.000.

Marianus kini relah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasca ditangkap dalam oprasi tangkap tangan, Marianus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Marianus diduga menerima suap setidaknya Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada.

TAGS : Marianus Sae NTT KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29085/Tersangka-Marianus-Punya-Harta-Rp-337-Miliar/

Leave A Reply

Your email address will not be published.