Tersangka KPK, Agun sebut Uang untuk Bupati Kukar Jual Beli Emas
Tersangka KPK, Heri Susanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Susanto Gun alias HS alias Abun sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).
Menanggapi hal itu, Abun membantah, adanya gratifikasi terkait perizinan sawit PT SGP. Menurutnya, pemberian uang kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari merupakan jual beli emas.
“Itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya. Semua saksi juga sudah diperiksa,” kata Abun, kepada wartawan, di Kota Samarinda, Selasa (3/10).
Pada tahun 2010, kata Abun, dirinya membeli emas 15 Kg milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih. Menurutnya, jual beli itu dilakukan legal, dan ditransfer lewat bank.
“Makanya, hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama. Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan,” katanya.
Abun menjelaskan, perihal operasional PT SGP, perusahaan yang diduga KPK terindikasi gratifikasi tersebut sudah lama tak menghasilkan untung. “PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai,” jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Abun dan Rita sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT SGP. Selain mereka berdua, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. KPK mengindikasikan Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22765/Tersangka-KPK-Agun-sebut-Uang-untuk-Bupati-Kukar-Jual-Beli-Emas/