Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu dinilai menjadi “virus” yang bisa memperburuk citra partai.
Penilaian itu disampaikan Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Jurnas.com, Jakarta, Rabu (19/7).
Kata Siti, jika partai berlambang pohon beringin itu tetap mempertahankan Setnov sebagai pimpinan, maka resiko yang akan dihadapi cukup besar. Misalnya, citra Golkar dihadapan publik tentu akan menjadi buruk.
“Partai yang mempertahankan pucuk pimpinannya yang menjadi tersangka itu resikonya besar. Maka resiko itu yang harus ditanggung partainya,” kata Siti.
“Kalau yang bersangkutan (Setnov) dipertahankan maka dampaknya cukup serius. Karena yang dipertaruhkan itu institusi, apakah partai ini tidak mempertimbangkan penilaian publik ke depan,” tegasnya.
Atas dasar itu, kata Siti, Partai Golkar semestinya mengambil sikap tegas demi menyelamatkan citra partai ke depan. Jika tidak, maka status tersangka Setnov menjadi ancaman serius bagi Golkar.
“Semestinya partai ketika kadernya ditetapkan sebagai tersangka harus berhenti dan mundur. Misalnya ketika kader Demokrat dan PKS ditetapkan sebagai tersangka itu langsung mundur,” terangnya.
Apalagi, lanjut Siti, sejumlah kader Golkar akan menghadapi kontestasi Pilkada serentak 2018. Tentu, status tersangka pucuk pimpinan partai menjadi pertimbangan yang cukup serius untuk memperoleh simpatisan publik.
“Partai ini kan seperti pedagang, setiap Pemilu itu partai berdagang dan menawarkan partainya, lalu bagaimana partai ini menawarkan jika pimpinannya tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19022/Tersangka-Korupsi-Setnov-Virus-Bagi-Golkar/