Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
Setnov memimpin pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Karolin Margret dengan Erwin Tobing, di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Setelah melantik PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Setnov ikut memimpin rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pemilu. Setnov ikut memimpin rapat paripurna DPR bersama empat pimpinan lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19066/Tersangka-Korupsi-Setnov-Lantik-PAW-Anggota-DPR-dari-PDIP/