Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menghargai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setnov mengaku, dirinya mengetahui sebagai tersangka berdasarkan pemberitaan dari media. Meski demikian, Setnov bakal menghargai proses hukum yang dijalankan lembaga antirasuah itu.
“Saya menghargai proses hukum yang ada sebagai warga negara yang baik. Saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku,” kata Setnov, usai menggelar rapat pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakara, Selasa (18/7).
Untuk itu, Setnov meminta agar KPK segera melayangka surat terkait penetapan tersangka tersebut. Setelah menerima surat penetapan tersangka, Setnov baru akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Saya tadi pagi sudah kirim surat bahwa segera agar saya dikirimkan surat sebagai tersangka,” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Saya akan merenung baik-baik dan akan konsultasikan dengan kuasa hukum juga kepada keluarga istri dan anak. Saya beri pengertian terutama anak saya yang paling kecil,” lanju Setnov.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. “KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
“Atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18968/Tersangka-Korupsi-Setnov-Hargai-Proses-Hukum/