Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta – Terdakwa Irman mengalami sakit dibagian lambung. Sakit itu membuat Irman menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Demikian disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017). Sakitnya Irman itu membuat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi terdakwa Irman dan Sugiharto terpaksa ditunda.
“Sampai saat ini terdakwa I masih dirawat di RSPAD. Baru siang ini dokter akan memberikan keterangan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lantaran berkas dakwaan antara Irman dan Sugiharto digabung, maka persidangan terhadap keduanya tidak dapat dipisah. Jaksa KPK mengusulkan agar persidangan dapat ditunda hingga Kamis (13/7/2017).
Sementara itu, Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menerangkan Irman pagi hari tadi sebenarnya berusaha untuk menahan sakit dan tetap menjalani persidangan. Akan tetapi perih di lambung yang dirasakan Irman belum juga hilang meski telah mengkonsumsi obat. Tim kuasa hukum sendiri mengaku mengetahui kondisi kliennya dari pihak keluarga.
“Informasi yang kami terima dari istrinya itu pak Irman sakit,” terang Susilo.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar akhirnya menunda sidang hingga Rabu (12/7/2017). “Kami doakan agar Pak Irman cepat sembuh dan dapat melanjutkan persidangan. Pak Sugiharto agar tetap menjaga kesehatan,” kata hakim Jhon.
Irman dan Sugiharto sebelumnya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Keduanya selain itu juga dinilai terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman dan Sugiharto diyakini memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Irman disebut diuntungkan sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sedangkan Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18635/Terdakwa-e-KTP-Irman-Sakit-Lambung/