Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman mengakui adanya intervensi dari sejumlah pihak terkait proyek pengadaan e-KTP. Di antara pihak yang melakukan intervensi dalam proyek e-KTP adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini dan Komisi II DPR RI.
Hal itu disampaikan Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017). Irman mengaku tak dapat menghindari intervensi saat menjalankan proyek mengenai data kependudukan tersebut.
Menurut Irman, dirinya terpaksa menginguti intervensi sehingga melanggar aturan. Namun, kini Irman menyesalinya. “Bahwa saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu program e-KTP, yang mencemari niat baik saya,” ucap Irman saat membacakan pleidoi.
Irman dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya. Akan tetapi dalam perjalananannya, Irman selalu mendapat tekanan yang luar biasa besar.
Dalam nota pembelaannya, Irman mengakui menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Irman, uang itu telah diserahkan kepada rekening penampungan KPK.
“Saya menyesal uang dari Andi (Narogong) yang dititipkan ke Sugiharto tidak langsung saya kembalikan. Namun demikian, uang yang saya terima dan untuk biaya diluar e-KTP, telah saya kembalikan,” tutur Irman.
Penyesalan juga disampaikan terdakwa Sugiharto yang meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada,” ucap Sugiharto sambil menitikan air mata.
TAGS : E-KTP Irman Sugiharto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin