Terdakwa Dugaan Suap Alquran Akui Terima Rp3,4 Miliar
Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Ketum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz tak membantah menerima uang Rp3,4 miliar terkait proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
“Saya terima Rp 3,4 miliar,” kata Fahd saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
“Tangan kanan” dan anak buah Setya Novanto di Partai Golkar ini menerima uang-uang tersebut secara bertahap melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman serta Rizky Moelyoputro, yang merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI). Diduga rekening perusahaan itu menjadi tempat penampung uang suap dari para rekanan kepada sejumlah pejabat negara.
Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.
“Saya dapatnya cash. Saya bilang hangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal saat itu,” tutur Fahd.
Fahd mengaku uang-uang yang telah diterimanya itu sudah serahkan semua kepada KPK. Menurut Fahd, diirnya sudah menyetorkan jumlah uang yang ia terima kepada rekening penampungan KPK sejak tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan terdakwa ini, Fahd juga mengaku pernah mengancam para panitia lelang di Kementerian Agama. Bahkan, Fahd pernah mengancam para panitia lelang akan dipindahkan ke Papua.
Saat itu, kata Fahd, dirinya meminta semua panita lelang dikumpulkan di dalam satu ruangan. Fahd saat itu meminta agar perusahaan yang telah ditunjuknya segera diumumkan menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2012.
“Saya mengancam, kalau pemenang lelang tidak segera diumumkan, saya telepon wakil menteri. Mau saya pindahkan semua ke Papua,” tandas Fahd.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar.
Mereka menerima suap karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Selain itu menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Kemudian memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
TAGS : Fahd El Fouz Suap Alquran KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20650/Terdakwa-Dugaan-Suap-Alquran-Akui-Terima-Rp34-Miliar/