Take a fresh look at your lifestyle.

Terdakwa Antonius Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Bui

0
Terdakwa Antonius Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Bui

Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

Jakarta – ‎Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurang,” kata jaksa Dodi Sukmono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018) malam.

Jaksa menilai Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan
terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Uang itu juga diberikan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, Uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia. Selain itu, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta.

Perbuatan Tonny itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua,” ujar Jaksa Dodi.

Dalam menjatuhkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tonny dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Dalam hal yang meringankan, KPK merestui Justice Collaborator yang diajukan Tonny. Tonny juga ‎dianggap bersikap kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya.  “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tutur Dodi.

Tonny mengaku mengerti atas surat tuntutan jaksa KPK. Tonny dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 3 Mei 2018 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Tonny dan tim kuasa hukum.

TAGS : Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32824/Terdakwa-Antonius-Tonny-Budiono-Dituntut-7-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.