Terbukti Menyuap, Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui
Saipul Jamil
Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis tiga tahun bui atau penjara terhadap pedangdut Saipul Jamil. Mantan suami Dewi Persik ini juga divonis dengan hukuam denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang akrab disapa Bang Ipul itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Majelis hakim menyatakan bahwa Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim meringankan vonis perkara percabulan Saipul Jamil yang diproses di PN Jakarta Utara. Suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Saipul juga dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp 565 juta terkait pengurusan perkaranya tersebut.
Pebuatan Saipul itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Baslin Sinaga.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang membertakan, terdakwa Saipul dinilai tak berterus-terang.
“Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar hakim menerangkan hal yang meringankan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Saipul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Merespon putusan itu, Bang Ipul menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa KPK.
“Saya akan pikir-pikir. Akan dirembukkan dengan keluarga terlebih dahulu,” ucap Saipul.
TAGS : KPK Saipul Jamil
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19536/Terbukti-Menyuap-Pedangdut-Saipul-Jamil-Divonis-3-Tahun-Bui/