Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Jakarta – Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ibunda Wakil Gubernur Banten 2017-2022 Andika Hazrumy ini juga divonis menbayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Mas`ud membacakan amar putusan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). Vonis itu diberiksan lantaran majelis hakim meyakini jika Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, terbukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri.
Perbuatan Atut itu diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut,” kata hakim Mas`ud.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
“Terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,8 miliar,” ujar hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atut sebelumnya didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Dalam kasus ini Atut memperkaya dirinya Rp 3,8 miliar, sementara Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar.
Kemudian Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten, sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Merespon putusan hakim, Atut menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. “Saya menerima putusan vonis yang disampaikan yang mulia,” tutur Atut.
TAGS : Ratu Atut Banten Rano Karno
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19077/Terbukti-Korupsi-Ratu-Atut-Divonis-55-Tahun-Penjara/