Ganjar Pranowo
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tak hilang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Agus memastikan dugaan keterlibatan duo politikus PDIP itu bakal terus diusut pihaknya. “Tidak hilang (Ganjar dan Olly), siapa yang bilang hilang,” ucap Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dikatakan Agus, tak tercantum nama Olly dan Ganjar dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto jangan diartikan jika kedua orang itu `lolos` dari pengusutan KPK.
Pasalnya, kata Agus, pihaknya dalam dakwaan tersebut hanya ingin fokus dalam rangkaian keterlibatan mantan Ketum Partai Golkar tersebut. “Kan memang dakwaan itu kan selalu tidak menyebutkan semua, ya kan,” kata Agus.
“Kami ingin fokus dakwaan itu membuktikan terkait langsung dengan peristiwa yang terjadi,” ditambahkan Agus.
Hal berbeda termaktub dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dimana disebutkan banyak pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP. Termasuk nama Ganjar dan Olly.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS. Sedangkan Olly Dondokambey disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS.
“Dakwaan itu kan fokus pada peristiwanya ya kan, jadi pada waktu pak SN siapa yang memberi dan diberi hanya itu kan, jadi makannya kalau pada dakwaannya pak Irman dan Sugiharto memang banyak orang,” tandas Agus.
Sebelumnya, Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan telah membeberkan adanya aliran uang kepada Ganjar. Kubu Setya Novanto sebelumnya juga sempat protes lantaran nama sejumlah politikus, termasuk Ganjar hilang dalam surat dakwaan.
Ganjar dan Olly dalam berbagai kesempatan menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Keduanya juga membantah turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
KPK sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus e-KTP. Dalam penyelidikan baru itu, lembaga antikorupsi sedang membidik keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan itu. Salah satunya, Setya Novanto.
TAGS : PDIP KPK Ganjar Pranowo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27402/Tegas-Ganjar-dan-Olly-Tetap-Diusut-KPK-/