Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Pasalnya, lembaga antikorupsi selama ini dinilai hanya mengusut kasus-kasus kecil. Sedangkan, pengusutan kasus-kasus besar dinilai hanya menyentuh pada level pelaku minor.
Demikian disampaikan Koordinator Kompak Amin Fahrudin saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Atas dasar itu, kata Amin, hak istimewa yang dimiliki KPK tidak sepadan dengan kasus-kasus yang telah ditangani lembaga anit rasuah tersebut.
“Oleh karena itu wajar jika kemudian DPR melakukan evaluasi perjalanan panjang KPK ini dengan membentuk pansus hak angket,” ungkap Amin.
Dalam aksinya, Kompak menggelar aksi teatrikal. Selain itu, mereka membawa dua ekor ayam jago dan spanduk berisi desakan kepada KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi kelas kakap.
“Kami datang untuk memberikan ekspresi dari perjalanan 15 tahun KPK dalam memberantas korupsi. Bahwa penggunaan wewenang dalam penyelesaian kasus korupsi ternyata secara kualitas itu bukan korupsi kakap,” terang Amin.
Amin mengatakan, ayam jago dalam aksi ini menjadi simbol dorongan semangat kepada pimpinan KPK agar memiliki sifat kesatria dan tidak takut menghadapi panitia angket DPR. Sebab itu, lanjut Amin, Kompak meminta pimpinan KPK berani membeberkan seluruh capaian kinerja dalam memberantas korupsi.
“Selama ini KPK jago, ya seperti jago saja. Datangi, gak usah takut. Seperti slogan KPK selama ini, kalau bersih kenapa risih, berani jujur itu hebat,” tandas Amin.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19639/Tak-Usut-Kasus-Kakap-KPK-Dinilai-Tebang-Pilih/