Tak Bisa OTT, Ini Kendala Polri Berantas Korupsi
Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta – Meski memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar, Polri tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak kejahatan korupsi.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat rapat kerja gabungan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Menkumham, dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Tito mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan menjadi salah satu kendala Polri dalam memberangus kejahatan korupsi di tanah air.
“Kewenangan penyadapan tidak dimiliki Polri, sehingga tidak bisa melakukan OTT,” keluh Tito.
Menurutnya, Polri bisa lebih maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi, jika kendala yang selama ini bisa segera diatasi.
“Polri bisa lebih maksimal, jika beberapa kendala bisa ditutupi, adanya kerjasama antara penyidik dengan penuntut,” kata Tito.
Untuk itu, lanjut Tito, ke depan diharapkan dengan dibentuknya Densu Tipikor Polri dapat menambah kewenangan seperti yang dimiliki KPK. Hal itu dalam rangka menambah kekuatan Polri dalam menindak kasus korupsi.
“Kesejahteraan yang menangani Tipikor juga tidak sama dengan penegak hukum lain, makanya kita harapnkan adanya kesamaan dengan penegak hukum lain seperti KPK,” tegasnya.
TAGS : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23317/Tak-Bisa-OTT-Ini-Kendala-Polri-Berantas-Korupsi/