Take a fresh look at your lifestyle.

Syafruddin Bantah Memperkaya Sjamsul Nursalim

0
Syafruddin Bantah Memperkaya Sjamsul Nursalim

Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPP), Syafruddin Arsyad Temenggung membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

Terdakwa Syafruddin menepis tudingan tersebut saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya setebal 110 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9).



Melalui pledoi berjudul “Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI” ini, Syafruddin menyampaikan, bagaimana mungkin memperkaya Sjamsul yang tidak memiliki hubungan keluarga.

“Bagaimana bisa kami terdakwa didakwa memperkaya orang lain (Sjamsul Nursalim) yang kami sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan,” katanya.

Syafruddin mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berkomunikasi dengan Sjamsul baik saat menjabat ketua BPPN mulai 26 April 2002 sampai 30 April 2004, ataupun setelahnya.

Terdakwa mendalilkan demikian mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Prof. Dr. Andi Hamzah, di persidangan pada (16/8), menyampaikan, bahwa memperkaya diri sendiri dan orang lain itu berbeda artinya.

“Kalau memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama. Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Apa tantenya diperkaya atau teman akrabnya, atau kemenakannya, atau pamannya atau anaknya,” kata Syafruddin mengutip pendapat Andi Hamzah.

Syafruddin melanjutkan, masih sesuai dengan pendapat Andi, bahwa tidak mungkin seseorang mau memperkaya orang lain yang tidak dikenalnya dengan merugikan keuangan negara pula. Ini sangat tidak masuk akal.

“Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback,” kata Andi.

Masih mengutip pendapat Andi Hamzah, pejabat yang memperkaya orang atau pihak lain yang tidak dikenalnya bukan karena kick back itu bukan orang waras. “Ini orang gila. Itu dia kasih karena ada kickback,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, selama menjalani sidang, tidak ada membahas atau menguraikan bahwa ia mendapat kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya atau pihak keluarga atau pihak lain dari siapapun setelah menerbitkan SKL untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Terlebih, lanjut Syafruddin, dakwaan dan tuntutan soal memperkaya Sjamsul ini tidak pernah terkonfirmasi karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa baik di penyidikan maupun di persidangan, meski terdakwa sudah meminta agar penuntut umum mengadirkan dia.

Menurutnya, dakwaan dan tuntutan penuntut umum bahwa terdakwa telah memperkaya Sjamsul Nursalim tanpa keterangan atau penjelasan dari yang bersangkutan jelas tidak objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Syafruddin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut penuntut umum, terdakwa Syfruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian SKL BLBI ini sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,5 triliun lebih sebagaimana dakwaan kesatu.

“Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.

Jaksa menilai Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40760/Syafruddin-Bantah-Memperkaya-Sjamsul-Nursalim/

Leave A Reply

Your email address will not be published.