Ilustrasi Hukum
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka suap Bupati Tulungagung, Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo (SP) ke tahap penuntuan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 hari menyusun surat dakwaan Susilo untuk dibacakan dalam persidangan.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan satu tersangka SP dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, ke penuntutan tahap II,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, kata Febri, maka dalam waktu dekat Susilo akan segera diadili. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ini tersangka SP ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung KPK,” terangnya.
Febri mengatakan untuk merampungkan berkas Susilo, sedikitnya 39 saksi telah diperiksa penyidik. Para saksi terdiri dari unsur Wakil Wali Kota Blitar, PNS kota Blitar, dan PNS kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus ini, Susilo diduga telah menyuap Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar Rp1 miliar. Suap diberikan berkaitan dengan fee atas sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Susilo juga diketahui sebagai salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Susilo selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun.
TAGS : KPK Bupati Tulungagung Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38787/Susilo-Prabowo-Penyuap-Bupati-Tulungagung-Segera-Disidang/