Sudah 2 Tahun MoU Perlindungan Saksi Tak Diperpanjang
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi terkait perlindungan saksi terkait tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak membantah koordinasi itu membahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi. Pasalnya kerjsama tersebut sudah habis sejak akhir 2015 lalu.
“Satu minggu ke depan kami buatkan MoU (memorandum of understanding). secara garis besar memperpanjang MoU yang sudah lalu, yang sudah dua tahun tidak diperpanjang,” ungkap Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dikatakan Basaria, pihaknya sudah membicarakan hal-hal teknis dengan jajaran LPSK. Penyusunan perjanjian kerja sama antara KPK dengan LPSK, kata Basaria, akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
Meski demikian, lanjut Basaria, penyusunan draft kerja sama ini diharapkan bisa selesai lebih cepat agar dapat diterapkan. Ia juga berharap kerja sama antara pihaknya dengan LPSK semakin baik dan efektif.
”Kami harap kerja sama KPK-LPSK semakin baik dan efektif ke depan hubungan kerja sama ini semakin bagus. Setiap saksi dan korban akan menjadi terlindungi menjadi rasan aman dan nyaman,” tutur Basaria.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memastikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung KPK dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikatakan Semendawai, LPSK berperan dalam melindungi saksi, pelapor, dan justice collaborator dari KPK ataupun penegak hukum lain.
”LPSK berperan melindungi saksi, pelapor dan justice collaborator dalam rangka untuk mendukung kerja-kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain. Oleh karena itu kita sepakat tadi untuk segera menandatangani perpanjangan MoU, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kita tanda tangani,” ucap Semendawai.
Lebih lanjut diungkapkan Semendawai, tak semua saksi KPK selalu dilindungi pihaknya. Saksi-saksi yang dilindungi ini, kata Semendawai, dilakukan setelah ada permintaan dari yang bersangkutan.
”Jadi yang bisa merasakan bahwa mereka butuh perlindungan, mereka merasa terancam itu memang dari saksi itu sendiri,” terang Semendawai.
Haris pada kesempatan ini menerangkan mekanisme perlindungan. Bisasanya, kata Semendawai, penyidik akan menjelaskan tentang hak-hak yang dimiliki saksi atau korban. Pun termasuk terkait pengusutan kasus tindak pidana korupsi.
”Biasanya dari pihak penegak hukum pun lebih merekomendasikan saja. Apakah dia mau dilindungi atau tidak kembali ke yang bersangkutan,” tandas Semendawai.
TAGS : Perlindungan Saksi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23024/Sudah-2-Tahun-MoU-Perlindungan-Saksi-Tak-Diperpanjang/