Suap Wali Kota Tegal, KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Alkes
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) dicecar pertanyaan oleh wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK.
Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. Penggeledahan yang dilakukan hari ini Senin (11/9/2017) itu dilakukan di Tegal dan Semarang, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta. Di Semarang tim penyidik menggeledah PT Samudra Medika Jaya dan PT Romora Jaya Pratama. Kedua perusahaan itu diketahui penyedia alat kesehatan (Alkes).
Sementara di Tegal, tim penyidik menggeledah sebuah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan masih berlangsung hingga sore ini.
“Di Tegal tim menggeledah satu kantor Dinas PUPR, dan di Semarang dua Perusahaan yakni, PT SMJ dan PT RJP,” ujar Yuyuk.
Menurut Yuyuk, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait kontrak proyek dengan Wali Kota Tegal dan dokumen perusahaan rekanan dari penggeledahan tersebut.
“Tim mengamankan dokumen adalah terkait kontrak proyek, dan dokumen yang merupakan rekanan Dinas PUPR,” tandas Yuyuk.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Ketiga kasus itu yakni, kasus dugaan korupsi terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal; kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal; dan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto sebagai tersangka.
Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Diduga uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha– Amir Mirza, maju Pilkada 2018.
TAGS : Siti Masitha Amir Mirza Tegal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21604/Suap-Wali-Kota-Tegal-KPK-Geledah-Dua-Perusahaan-Penyedia-Alkes/