Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Partai Golkar bisa dijerat sebagai tersangka jika terbukti turut menerima hasil uang dari hasil suap PLTU Riau-1.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9). Menurutnya, jika benar ada aliran dana ke Munaslub Golkar sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS), maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“(Partai Golkar) Itu bisa (ditetapkan sebagai tersangka korporasi),” kata Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Kata Basaria, hingga saat ini penyidik KPK masih terus menyelidikan terkait aliran dana dari hasil suap PLTU Riau-1. Termasuk aliran dana ke Munaslub Partai Golkar.
“Kalau itu bisa kita buktikan, tapi itu masih dikembangkan,” terangnya.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Munaslub pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Eni mengaku, uang senilai Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku masih terjadi perdebatan untuk menjerat sebuah organisasi di luar korporasi menjadi tersangka korupsi. Menurutnya, muncul pertanyaan apakah penetapan tersangka korupsi berlaku pada organisasi publik, seperti partai politik.
“Itu belum semuanya sama persepsinya, oleh karena itu KPK harus mengkaji lebih dalam lagi,” kata Syarif beberapa hari lalu.
Syarif mengatakan KPK harus mempelajari lebih lanjut dan mengundang sejumlah pakar hukum terkait penggunaan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, terhadap partai politik.
“Berdiskusi apakah tanggung jawab pidana korporasi bisa juga dikenakan terhadap partai politik,” tuturnya.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40296/Suap-PLTU-Riau-KPK-Bisa-Jerat-Golkar-jadi-Tersangka/