Take a fresh look at your lifestyle.

Suap PLTU Riau, Eni Saragih Didakwa 8 Tahun Penjara

0
Suap PLTU Riau, Eni Saragih Didakwa 8 Tahun Penjara

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Eni Saragih bersalah dan menerima uang suap senilai Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut untun membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 di PLN.



“Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Awalnya, Eni Saragih diperintah mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sekaligus sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu Kotjo berhubungan dengan PLN.

“Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Johanes Budisutrisno Kotjo nantinya menjanjikan hadiah berupa uang kepada terdakwa,” kata Jaksa.

Namun, setelah Novanto ditahan karena kasus korupsi e-KTP, selanjutnya Eni berhubungan dengan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketum Golkar.

“Setelah Setya Novanto ditahan dalam kasus suap e-KTP, terdakwa melibatkan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketum Golkar,” terang Jaksa KPK.

Pelibatan Idrus Marham dalam lobi proyek PLTU Riau-1, agar Eni Saragih dipandang dan didengar oleh Kotjo. “Terdakwa dengan Idrus Marham telah melakukan kerja sama,” katanya.

Diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.‎

BACA JUGA  JNIB Desak Benahi Pendidikan Nasional

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa Eni Saragih telah melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4,750 miliar.

TAGS : Suap PLTU Riau Eni Saragih Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/47850/Suap-PLTU-Riau-Eni-Saragih-Didakwa-8-Tahun-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.