Take a fresh look at your lifestyle.

Suap Massal Pemulusan APBD-P Kota Malang

0
Suap Massal Pemulusan APBD-P Kota Malang

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta – Dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang disebut dilakukan bersama-sama atau masal. Pasalnya, dugaan rasuah itu melibatkan ‎unsur kepala daerah, dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD  Malang.‎

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/3/2018). Seperti diketahui, kasus tersebut menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

“Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah, dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD,” ungkap Basaria.

Lembaga antikorupsi menyesalkan atas korupsi yang dilakukan bersama-sama itu. Seharusnya, tegas Basaria, integritas para penyelenggara negara dan perwakilan rakyat itu dijaga.

“Sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal. Pelaksaan tugas di legislatif misalnya untuk mengamankan pihak eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tegas Basaria.‎

Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Adapun 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu.

Kemudian,  Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman. ‎Lebih lanjut dikatakan Basaria, 18 anggota DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap itu terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

“Dari sejumlah tersangka yang kami proses, sebagian bersikap koperatif pada penyidik. Hal ini akan kami perhitungan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini,” tutur Basaria.‎

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono (MAW) dan Kadis PU Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan Anton dan Jarot Edy. Arief dan Jarot diketahui perkaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK saat ini juga sedang mempertimbangkan pengajuan MAW sebagai Justice Collaborator (JC) yang diajukan di proses penyidikan. Pengajuan JC merupakan hak tersangka, dan berikutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut. Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih ringan, dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman, hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal 2/3,” ujar  Basaria.

TAGS : Kota Malang Korupsi Massal KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30955/Suap-Massal-Pemulusan-APBD-P-Kota-Malang/

Leave A Reply

Your email address will not be published.