Suap Hakim Demi Ibunda, Politikus Golkar: Niat Saya Baik
Sudiwardono dijanjikan uang senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar oleh Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Suap itu dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan lolos jeratan hukum kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD).
“Saya berjuang, Saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu,” ungkap Aditya yang mengenakan rompi tahanan KPK saat digelandang ke mobil tahanan, di gedung KPK, Minggu (8/10/2017) dinihari.
Menyuap hakim, sebut Aditya, adalah iktikad baik seorang anak terhadap ibu. Namun, diakui Aditiya, langkah memberi uang agar sang ibu lolos dari jeratan hukum itu tidak tepat.
“Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat,” imbuh dia.
Pun demikian, Aditiya enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi soal asal uang yang diberikan kepada Sudiwardono. “Nanti (tanya) pengacara,” kata Aditya merespon singkat.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Aditya dan Sudiwardono ditahan di rumah tahanan terpisah untuk 20 hari pertama. Aditya ditahan di rutan KPK. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.
Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
TAGS : KPK Suap Golkar Aditya Moha
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22912/Suap-Hakim-Demi-Ibunda-Politikus-Golkar-Niat-Saya-Baik/