Ilustrasi Hukum
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim menilai perbuatan Abdul tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut,” kata Ni Made saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Meski begitu, Majelis Hakim menilai Abdul sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, dia dinilai hakim mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pada perkaranya, Abdul Basit dan Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dinilai terbukti terlibat praktis suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinilai menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny atas proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sejumlah 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Abdul dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Bupati Hulu Sungai
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin