Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti informasi dan bukti keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap Rp6 miliar pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Apalagi pelaksana tugas Sekda Jambi Erwan Malik sudah membeberkan peran Zumi Zola dalam kasus suap itu.
“Tentu semua informasi yang kita dapat akan kita dalami,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Pengakuan anak buah Zumi itu akan disandingkan dan divalidasi dengan pengakuan pihak-pihak lain atau barang bukti yang sebelumnya telah disita dari sejumlah tempat. Termasuk barang bukti yang diamankan saat menggeledah kantor Gubenur Jambi.
“Itu masih perlu kita kroscek lebih lanjut,” kata Febri.
Guna mendalami dugaan itu, penyidik KPK hari ini memeriksa tujuh orang saksi di Polda Jambi. Mereka yang diperiksa seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi.
“KPK memeriksa 7 orang saksi dari unsur anggota DPRD Jambi,” tandas Febri.
Usai diperiksa KPK Selasa lalu, Erwan mengatakan sudah memberikan informasi soal keterlibatan Zumi Zola dalam korupsi berjamaah itu.
“Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” ungkap Erwan.
Namun, Erwan enggan merincinya lebih lanjut. “Tanya sama penyidik ya,” terangnya.
Zumi Zola diketahui sebelumnya sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Lalu DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi pada Senin 27 November 2017.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp4,2 triliun atau bertambah sebesar Rp902 miliar dari APBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.
KPK manangkap 16 orang, empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Antara lain anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha bernama Asrul yang disebut orang kepercayaan sang gubernur.
Asrul disebut-sebut pihak yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggarai Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi. Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan.
TAGS : Zumi Zola Suap APBD Jambi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25901/Suap-APBD-Jambi-KPK-Dalami-Keterlibatan-Zumi-Zola/